• English
  • Bahasa Indonesia

Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK dan OJK

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjawab pertanyaan dari para jurnalis di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto : Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Data Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana kampanye calon kepala daerah Pilkada 2020.

"Bawaslu akan melakukan kerjasama kembali  dengan PPATK dan OJK terkait dengan laporan dana kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar saat diskusi dengan sejumlah jurnalis di Gedung Bawaslu, Jumat  (31/1/2020).

Tujuan kerjasama tersebut, kata Fritz guna mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan  pengunaan dana kampanye. Sehingga, jika ditemukan penggunaan dana kampanye yang tidak seharusnya digunakan saat kampanye kepala daerah dapat ditindak sesuai Undang Undang.

"Peran serta dari PPATK untuk membantu melihat aliran dana dan kepatuhan kepatuhan dari pasangan calon (paslon). Apakah paslon patuh dalam menggunakan dana kampanye kita dapat melihatnya dari PPATK," ujarnya.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, Bawaslu berencana akan melakukan audiensi dengan PPATK terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan.

"Nanti tidak hanya mahar politik (yang dibahas), tetapi kerangka besarnya soal dana kampanye dari peserta pilkada," jelasnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu