• English
  • Bahasa Indonesia

Audiensi Dengan BPN, Abhan: Bawaslu Bekerja Sesuai Koridor UU

Suasana pertemuan Ketua Bawaslu dengan perwakilan parpol dari BPN di Gedung Bawaslu, Minggu 12 Mei 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Abhan, menegaskan kerja pengawasan pemilu dilakukan sesuai UU. Hal tersebut ia katakan saat menerima audiensi dari beberapa perwakilan partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan presiden nomor urut dua: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Audiensi ini juga sebagai silaturahmi dan diskusi para pimpinan parpol tersebut dengan jajaran anggota Bawaslu.

Abhan mengatakan, pihaknya bekerja sesuai koridor UU dalam memproses setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut Abhan, laporan yang dilaporkan ke Bawaslu, haruslah memenuhi syarat formil dan materil agar bisa ditindaklanjuti. Sebab menurutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kewenangan Bawaslu bukan lagi sekadar mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU, namun bisa pula memutuskan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu lewat proses persidangan terbuka.

Abhan menngungkapkan, hal Itu terlihat ketika Bawaslu menerima dugaan pelanggaran administrasi pemilu soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan quick qount oleh BPN. Hanya saja, terkait tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam dua laporan BPN tersebut, Bawaslu belum bisa menindaklanjutinya lantaran syarat-syaratnya belum lengkap.

"Terkait laporan pada kami (Bawaslu), sedang diproses soal Situng dan quick count. Namun soal dugaan pelanggaran administrasi TSM belum, sebab belum memenuhi syarat formil dan materil," kata Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan, publik tidak perlu khawatir dengan keterbukaan pihaknya dalam memproses dan memutus perkara sidang administrasi yang tengah ditangani.

Pasalnya, disetiap sidang Bawaslu, dilakukan sangat terbuka, selalu mengundang para pihak, dan juga dihadiri pemantau dan masyarakat juga diliput media massa. Akan tetapi, keterbatasan tempat sidang yang dimiliki Bawaslu, menyebabkan jumlah yang hadir dalam ruang sidang dibatasi.

Untuk mengatasi keterbatasan ruang sidang ungkap Abhan, pihaknya menyediakan monitor di ruang media center agar yang tidak dapat masuk ruang sidang bisa ikut menyaksikan.

"Dalam sidang Bawaslu, kami sangat terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi dalam prosesnya," tegasnya.

Lebih jauh Abhan juga prihatin dan menyampaikan duka yang mendalam atas banyaknya penyelenggara pemilu ad hoc, baik dari jajaran KPU (KPPS) mapun pengawas pemilu (PTPS) yang meninggal dunia. Namun sebagai orang yang awam akan dunia medis, Abhan dan jajaran anggota Bawaslu lainnya menduga kematian itu dikarenakan kelelahan usai bekerja menyelenggarakan pemilu.

Tak hanya itu, petugas pemilu ad hoc yang meninggal juga mengalami beban psikologis karena tanggung jawab yang besar demi kesuksesan pemilu serentak yang pertama kali ini.

Abhan mencontohkan, saat ia melakukan pengawasan sehari sebelum 17 April di beberapa tempat di Jawa Tengah, hingga pukul 02.00 WIB pagi, logistik belum sampai. Hal itu yang membuat tekanan psikologis terhadap petugas pemilu ad hoc menjadi berlipat.

"Hal-hal teknis ini yang membuat beban petugas pemilu semakin berat," ucapnya.

Abhan sepakat dengan permintaan publik, bahwa Pemilu Serentak 2019 perlu dievaluasi agar hal-hal serupa tidak terjadi kembali di pemilu selanjutnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu