• English
  • Bahasa Indonesia

Ahli Hukum Pidana Akan dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ahli hukum pidana akan dilibatkan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Peran ahli hukum pidana sangat diperlukan ketika adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu ini melibatkan tiga instansi besar, dan perbedaan penafsiran kerap terjadi. Demi menghasilkan keadilan pemilu, maka harus melibatkan para ahli pidana, kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Kerja Penegakan Tindak Pidana Pemilu dan Peran Ahli Pidana dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis, di Batam, Senin (01/04/2019) Malam.

“Dalam menjalankan tugas, Sentra gakkumdu tekadang menghadapi kaidah yang kabut, dan delik pidana yang multitafsir, sehingga ada perbedaan pendapat yang muncul. Jadi, ke depan ahli hukum pidana akan dilibatkan,” tambah Dewi.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah tersebut, Sentra gakkumdu sangat perlu merangkul ahli hukum pidana se-Indonesia. Ia menegaskan, sentra gakkumdu sangat membutuhkan kehadiran peran ahli pidana sehingga dapat menguatkan dalam melakukan sebuah putusan pelanggaran pidana pemilu.

Selain itu, Ratna Dewi juga berharap Sentra Gakkumdu juga semakin solid dan meningkatkan kerjasama yang utuh demi tegaknya keadilan Pemilu. “Gakkumdu memiliki kepentingan yang sama, jadi harus satu arah dan tujuan. Hilangkan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas dia.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu