Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ahli hukum pidana akan dilibatkan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Peran ahli hukum pidana sangat diperlukan ketika adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu ini melibatkan tiga instansi besar, dan perbedaan penafsiran kerap terjadi. Demi menghasilkan keadilan pemilu, maka harus melibatkan para ahli pidana, kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Kerja Penegakan Tindak Pidana Pemilu dan Peran Ahli Pidana dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis, di Batam, Senin (01/04/2019) Malam.
“Dalam menjalankan tugas, Sentra gakkumdu tekadang menghadapi kaidah yang kabut, dan delik pidana yang multitafsir, sehingga ada perbedaan pendapat yang muncul. Jadi, ke depan ahli hukum pidana akan dilibatkan,” tambah Dewi.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah tersebut, Sentra gakkumdu sangat perlu merangkul ahli hukum pidana se-Indonesia. Ia menegaskan, sentra gakkumdu sangat membutuhkan kehadiran peran ahli pidana sehingga dapat menguatkan dalam melakukan sebuah putusan pelanggaran pidana pemilu.
Selain itu, Ratna Dewi juga berharap Sentra Gakkumdu juga semakin solid dan meningkatkan kerjasama yang utuh demi tegaknya keadilan Pemilu. “Gakkumdu memiliki kepentingan yang sama, jadi harus satu arah dan tujuan. Hilangkan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas dia.