Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat Denpasar untuk mengawasi Pilkada Serentak 2020. Pasalnya tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah dimulai hingga pemilihan berlangsung pada 23 September 2020.
"Masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu maupun pemilih," ucapnya dalam Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019).
Afif berharap, masyarakat rentan di Denpasar bisa menjelaskan kepada pemilih terkait adanya larangan praktik politik uang dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Dia menyebut, pemberi maupun penerima uang bisa dikenakan sanksi pidana. "Maka sebaiknya jangan ada transaksi dalam ketika ingin menggunakan hak suara di TPS (tempat pemungutan suara)," serunya.
"Peran Bawaslu dalam memberantas politik uang akan semakin kuat jika dibantu oleh masyarakat Denpasar yang ada di dalam forum ini. Kami membutuhkan partisipasi kalian," ajak Afif di depan peserta masyarakat rentan yang terdiri dari kalangan perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, perwakilan organisasi massa (ormas), dan para pelajar.
Dia menambahkan, forum tatap muka merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih maupun melakukan pengawasan. Acara ini, lanjutnya, juga menyerap aspirasi atau kendala dari kelompok masyarakat rentan seperti penyandang dusabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya.
"Kami ingin hak kelompok disabilitas dalam pesta demokrasi sama dengan yang lain. Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan pemilu agar punya pertimbangan yang matang ketika memilih peserta pemilu," tandasnya.
Editor: Ranap THS