• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Sarankan Pelanggaran Rekapitulasi Suara Pilpres Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat melakukan pengawasan rekapitulasi suara tingkat provinsi/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan kedua pihak tim kampanye pemenangan pemilihan presiden (pilpres) membuat laporan pelanggaran kepada Bawaslu. Menurutnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) bisa membuat laporan sebelum pengesahan resmi oleh KPU.

Abhan mengungkapkan, pada prinsipnya tugas pokok Bawaslu untuk mengkaji dan menindaklanjuti laporan apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Dirinya menyebut, ada dua mekanisme dalam pelaporan pelanggaran atau kecurangan tersebut.

"Ada dua mekanisme. Misalnya laporan dugaan administrasi pemilu ke kami (Bawaslu). Tentu harus dengan dukungan alat bukti yang kuat," tuturnya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

"Juga bisa nanti ke MK pasca penetapan hasil oleh KPU," tambah Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini menjelaskan, rekapitulasi suara nasional dalam negeri sudah lewat proses berjenjang. Sehingga menurutnya, seharusnya semua data dan hasil yang sampai ke KPU pusat tidak lagi bermasalah.

"Harusnya sudah clear enggak ada masalah. Jadi kalau ada masalah TPS ya koreksi di PPK. PPK koreksi di kabupaten/kota. Kalau ada salah di kabupaten/kota, ya koreksi di Provinsi," jelasnya.

"Mestinya secara idealnya di sini lancar. Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau ada diketahui baru-baru saja (masalah) saat rekap provinsi maka kita lihat disini nanti," tambahnya.

Karenanya, bhan menyatakan, kurang tepat jika ada protes terkait perolehan suara di daerah. Sebab, hal tersebut baginya, sudah seharusnya diselesaikan di tingkat berjenjang.

"Kalau masuknya di sini menurut kami sudah kurang tepat, karena sudah ditetapkan di kabupaten/kota. Tapi kalau ada mekanisme yang bisa dilakukan ya bisa melalui laporan pelanggaran dugaan administratif pemilu ke Bawaslu atau nanti di MK," tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS
Foto : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu