• English
  • Bahasa Indonesia

6 Hari Jelang Batas Akhir PSU, Ketua Bawaslu: KPU Harus Siapkan Logistik

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memberikan keterangan pers di Media Center kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin nomor 14, Selasa 23 April 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu tidak semuanya berjalan mulus. Banyak muncul masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti kekurangan logistik dan daftar pemilih yang amburadul. Sehingga menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara. Maka, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Ketua Bawaslu, Abhan, menuturkan hasil rekomendasi Bawaslu sudah disampaikan kepada KPU. Sehingga, KPU diminta segera menyiapkan logistik Pemilu.

ā€¯Mereka (KPU) sudah bersedia untuk menindaklanjuti. Karena berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan lalu," ungkapnya dalam jumpa pers di media center Bawaslu, Selasa (23/4/2019).

"Batas akhir PSU pada 27 April 2019. KPU sudah merespon. Mau tidak mau KPU harus siapkan logistik kembali untuk susulan maupun lanjutan," tambah Abhan. Dirinya menjelaskan, terdapat perbedaan dari ketiga rekomendasi tersebut. Misalnya rekomendasi PSU didasari karena terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Bentuk pelanggaran, tunjuknya, seperti ada masyarakat yang tidak berhak untuk memilih, tapi justru diberikan hak pilih. Misalnya yang terjadi Abepura, Jayapura tidak ada ketersediaan surat suara atau logistik ketika hari pemungutan suara. "Sehingga beberapa distrik gagal melaksanakan pemungutan suara.

Di tempat lain juga banyak terjadi ketika pemungutan suara lalu," kata Abhan Dia menambahkan, untuk rekomendasi PSS dan PSL, dikeluarkan karena sebagian tahapan di TPS tidak bisa dijalankan. "Untuk menjaga hak konstitusional pemilih, maka kami merekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilu lanjutan atau susulan," ungkapnya.

Editor : Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu