Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam Pemilu 2024. Menurutnya, warga negara yang telah memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Dari segi hak, warga negara bisa saja memiliki hak untuk menjadi pemilih, peserta, bahkan memiliki kesempatan jadi penyelenggara pemilu," katanya melalui daring saat menjadi narasumber yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/4/2023).