Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan menolak belasan permohonan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dari dua provinsi, yakni Banten dan Maluku. Hal ini menjadi bukti keterangan Bawaslu amat berarti atau penting sebagai bahan pertimbangan para hakim MK.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota membuat laporan hasil pengawasan Pemilu 2019 yang punya nilai akademis dan literasi. Hal tersebut menurutnya supaya bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan info kepemiluan di Indonesia.
‘’Laporan harus bisa didokumentasikan dengan baik. Kalau laporannya bagus dan lengkap bisa mudah dibaca oleh siapapun,’’ katanya dalam acara Rapat Review Laporan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap Pertama di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar menegaskan, akan melakukan judicial review UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Guna melancarkan rencana tersebut, Fritz bilang, akan memanfaatkan momentum.
Yang dia maksud momentum tak lain terkait hasil sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Fritz menyatakan, keterangan Bawaslu turut memberikan pertimbangan putusan para hakim MK.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ungkap KPU Maybrat Keluarkan Dua Formulir DB1
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu mengapresiasi amar putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, seluruh putusan mempertimbangkan keterangan yang diberikan Bawaslu Sulut.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Purnomo Satriyo Pringgodigdo merasa bangga keterangan Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim dijadikan pertimbangan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.
Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan akhir pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu daerah harus dituangkan dalam bentuk buku.
“Sebaik-baik laporan akhir kinerja sebuah lembaga dituangkan atau ditulis dalam sebuah buku. Dan Bawaslu daerah harus melakukan hal tersebut,”katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Pemilu 2019 di Serang, Banten, Rabu (7/8/2019) malam.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menghadiri putusan sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan apresiasi penyelenggara pemilu tingkat daerah, baik KPU maupun Bawaslu. Menurutnya, mereka sudah bekerja apik dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) Junaidi mengatakan, dua hal yang harus dilakukan setelah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan, hal pertama yakni harus menerima putusan. Kedua, lanjutnya, Bawaslu harus menindaklanjuti putusan PHPU Pileg 2019 ini dengan program evaluasi. "Semua harus menerima putusan MK. Lalu, kita memasuki tahapan evaluasi Pemilu 2019," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Gorontalo Idris Usuli mengaku, pihaknya menyiapkan penguatan kapasitas bagian hukum dalam menyusun dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi bekal dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka mengatakan, proses hingga putusan dang sidang sengekta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemiihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi rasa keadilan.
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berbekal pengalaman tiga pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015, 2017, dan 2018 ditambah Pemilu 2019, Bawaslu bakal menyoroti pengawasan kampanye di media sosial (medsos) menjelang Pilkada Serentak 2020. Hal ini dikarenakan jangkauan pengawasan Bawaslu terhadap medsos dalam tahapan kampanye lalu masih sulit dilakukan.
Baca juga: KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sesuai tagline ‘Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu’, maka kinerja Bawaslu demi memberikan keadilan. Menurutnya, memang ada yang merasa kecewa dengan putusan penanganan pelanggaran administrasi tapi untuk pihak yang diuntungkan tentu akan menerima dengan senang hati.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Nuraida Mokhsen, Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas kontribusi dalam penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik "Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural", Selasa (6/8/2019) di Gedung Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketegasan dan transparansi dalam memutus perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Menurutnya, MK sudah memberikan kesempatan luas untuk pihak termohon, pemohon, pihak terkait, saksi hingga Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Begitu pula dengan pengajuan bukti dan dokumen pendukung persidangan.