Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran pemilu di hadapan Panwaslih Aceh dan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) masa jabatan 2023-2028.
Prinsip pertama, kata dia, harus berorientasi pada perlindungan hak memilih dan dipilih.
Prinsip kedua, lanjutnya, mudah diakses, di mana Bawaslu harus mampu memberikan kemudakan kepada masyarakat dalam memberikan komplain atau laporan.