Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendengarkan keterangan saksi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (15/3/2022). Prima sebagai pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi, yaitu Farhan Abdhilah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi.
Saksi Farhan mempertanyakan profesionalitas dan akurasi dari pihak terlapor, yakni KPU. Menurutnya, KPU melanggar prinsip undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.