Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapan mengatasi kemungkinan membeludaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal diajukan ke MK terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2015. MK telah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung berupa peraturan MK (PMK).