Dikirim oleh Hendi Poernawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meminta Tunas Indonesia Raya (Tidar) untuk mempelajari semua aturan pemilu. Mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU hingga peraturan Bawaslu. Tujuannya agar terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Berlangganan Tidar