Dikirim oleh Hendi Poernawan pada
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Tunas III dan IV Tidar di Jakarta, Jumat malam, (21/10/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meminta Tunas Indonesia Raya (Tidar) untuk mempelajari semua aturan pemilu. Mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU hingga peraturan Bawaslu. Tujuannya agar terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

"Harus banyak bertanya dan belajar. Supaya tidak terjerat pelanggaran. Bawaslu terbuka bagi siapapun yang ingin berkonsultasi terkait penanganan pelanggaran pemilu," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Tunas III dan IV Tidar di Jakarta, Jumat malam, (21/10/2023).

Dikatakan Puadi, hal tersebut dilakukan Bawaslu untuk menekan jumlah permohonan sengketa pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, pada Pemilu 2019, Bawaslu melakukan penanganan atas 23.501 dugaan pelanggaran (4.506 laporan dan 18.995 temuan). Berdasarkan hasil penanganan yang dilakukan terdapat sebanyak 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 tindak pidana pemilu, dan 1.475 pelanggaran perundang-undangan lain.

"Bawaslu diberi wewenang untuk menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu atau pemilihan. Kemudian diperiksa dan hasilnya direkomendasi kepada instansi lain yang berwenang," terangnya.

Puadi menjabarkan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah sengketa dan penanganan pelanggaran. Diantaranya, menyusun Indeks Kerawanan Politik (IKP), melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat terkait norma, larangan terhadap hal-hal yang bisa terjerat perbuatan pidana, dan memberikan pendidikan politik melalui pembentukan desa-desa binaan untuk melindungi dan memulihkan hak pilih.

Penulis dan Foto: Hendy Purnawan
Editor: Bhakti Satrio W

Tag