Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan kondisi pandemik covid-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan enam fokus pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak 2020 saat masa 'new' normal. Hal ini merupakan penyesuaian atas kondisi akibat pandemik covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menduga kampanye atau rapat umum menggunakan metode dalam jaringan (daring) untuk Pilkada Serentak 2020 dapat membuat kerawan terjadinya pelanggaran.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan lima tantangan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik covid-19. Dia juga menjabarkan lanngkah-langkah persiapan sekaligus yang dilakukan Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada beberapa prinsip pelaksanaan Pilkada di era ‘new normal’ akibat pandemi covid-19. Pertama adalah perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Masalah keselamatan tidak bisa ditawar.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang menyesuaikan kondisi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan beberapa aturan pengecualian. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan guna mengantisipasi berbagai persoalan atas keterbatasan dalam penerapan ‘new normal’.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyarankan waktu pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 bisa dilakukan lebih awal. Hal ini menurutnya bertujuan tidak terjadi kerumunan pemilih dalam sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga bagian mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, tiga bagian penyelesaian sengketa tersebut yakni korektif, punitif, dan alternatif.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengisyaratkan terwujudnya pilkada pada tahun ini. Melihat hal tersebut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak agar seluruh kalangan memperhatikan kaum perempuan dan anak dalam proses pemilihan.