Dikirim oleh Rama Agusta pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pemberlakukan kuota pencalonan perempuan minimal 30% sangat berpengaruh terhadap keterlibatan perempuan sebagai peserta pemilu di Indonesia. Terlebih lagi terdapat mekanisme diskualifikasi menjadi peserta pemilu yang mampu memaksa partai politik untuk memenuhi kuota minimal 30% perempuan tersebut.

Berlangganan Perempuan Berpolitik