Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu pada semua tingkatan telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari. Baca lebih lanjut tentang Pengawasan Melekat Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Bawaslu: Perbaiki Jika Diperlukan