Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu mengajak para guru memberikan edukasi terhadap pemilih pemula. Terlebih, kata dia, dalam mencegah terjadinya misinformasi dan disinformasi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dia menegaskan berita bohong atau fitnah, kampanye hitam, atau bentuk kampanye negatif lainnya dapat mengorbankan persatuan dan kkesatuan.

Dikirim oleh Jaka Fajar pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, pelaksanaannya tersebut memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

Berlangganan Bawaslu