Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan perlunya kerja sma tiga lembaga negara, yakni KPU, Bawaslu, dan KPK dalam melakukan mitigasi dugaan pelanggaran pidana politik uang dalam pilkada dan pemilu.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna memudahkan penindakan dan menghindari tumpang tindih penegakkan pelanggaran pidana pemilu atau pilkada. Sebab selama ini, dia mengakui, seringkali Bawaslu dianggap melangkahi lembaga lain dalam menindak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Mungkin saya berpikiran, kerja sama Bawaslu, KPU, dan KPK memang sangat dibutuhkan dalam menegakkan kedaulatan pemilu," ujar Fritz dalam diskusi daring internasional bertajuk 'Pencegahan Fraud dan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pilkada', di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Lebih jauh pria yang pernah menjadi pengajar di STIH Jentera itu menegaskan, Bawaslu menentukan suatu pelanggaran perkara pidana pemilu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dirrinya beranggapan, tak mungkin Bawaslu menindak temuan pidana pemilu dengan melangkahi wewenang lembaga penegak hukum lainnya.
"Bawaslu menentukan perkara selalu mengacu pada 2 hal. Pertama apakah tindakan itu masuk dalam kewenangan Bawaslu atau di luar kewenangan Bawaslu," tegasnya.
Direktur PJKAKI KPK Sujanarko berharap agar lembaganya (KPK), KPU, dan Bawaslu dapat duduk bersama guna memitigasi dugaan politik uang. Hal ini sekaligus menegaskan wewenang kedua lembaga dalam hal penindakan pelanggaran politik uang, terutama yang dilakulan oleh petahana.
"Menurut saya, KPK dan Bawaslu dapat memetakan dugaan pelanggaran politik uang," harapnya.
Perlu diketahui, diskusi daring kali ini turut dihadiri oleh William and Marry Law School USA Prof. Rebecca Green, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, dan Ketua KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Editor: Mustofa Hadi
Fotografer: Rama Agusta