Dikirim oleh Baguz Pradana pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) melihat proses PUSS Pasca-putusan MK di Cianjur, Kamis (27/6/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Cianjur, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengawasi langsung pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PUSS dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur, bertempat di kantor KPU Cianjur, Kamis (27/06/2024).

Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah tahun 2024 yang diajukan oleh Hendry Juanda. Hendry merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Cianjur 3, Nomor urut 1.

PUSS calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 dilaksanakan pada TPS12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Dalam persidangan Penghitungan Ulang Surat Suara dilatarbelakangi adanya pelanggaran pidana pemilu berupa pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu pelanggaran tersebut juga menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Selanjutnya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 15 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, (29/06/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melaksanakan perintah MK untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Baguz Pradana