Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan tiga pandangan dimensi Bawaslu terhadap pelaksanaan sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap).
Dimensi pertama menurut Afif soal regulasi atau aturan hukum. Dia mengatakan Bawaslu mengapresiasi atas segala bentuk inovasi dari kemajuan teknologi informasi hanya saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Inovasi tidak boleh melampaui ketaataan asas dan Ketaatan asas dalam menaati peraturan harga mati dalam penyelenggaraan pemilu," katanya saat Rakornas Gelombang Tiga di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Dimensi kedua yaitu persoalan kesiapan sumber daya manusianya. "Bimteknya kapan, jajarannya kuat atau tidak," jelasnya.
Pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan perkembangan teknis harus disandingkan dengan rezim aturan dan pemilu harus memberlakukan cara yang sama.
"Tidak boleh membedakan. Misalnya pemungutan menggunakan elektronik hanya di wilayah yang internetnya bagus, kemudian yang kalah mengatakan kenapa tidak diperlakukan adil dan minta dilakukan penghitungan secara manual juga," ungkapnya.
Selain itu, aplikasi resmi juga harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Maka itu, Bawaslu merekomendasikan agar Sipol didaftarkan dahulu. "Dimensi Ketiga yaitu masalah fasilitasi teknis dan lain-lain seperti handphone dan alat lainnya," tuturnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto