Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan catatan penting persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama terkait penyediaan data pemilih. Catatan ini didasarkan hasil pengawasan gelaran pemilihan pada tahun sebelumnya.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan salah satu catatan yakni, data pemilih pemilu terakhir. Menurutnya data pemilu perlu disinkronisasikan secara baik untuk pemilih dengan kategori pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
"Perlu integrasi sistem data pemilih da data kependudukan secara maksimal," ujar Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP, di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/3/2021).
Selain itu ungkapnya, Bawaslu juga menemukan instrumen data pemilihan sebelumnya tidak sinkron dengan data penduduk yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami temukan kode NIK tidak sesuai, tidak terdaftar dalam adminduk," ungkap lelaki asal Pekalongan itu.
Abhan meuturkan guna mengantisipasi pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih bermasalah kembali terulang pada Pemilu 2024, Bawaslu berencana melakukan beberapa hal.
Pertama, kata dia, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan intensif dengan Disdukcapil dalam mempercepat proses perekaman KTP-el bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat.
Kedua, lanjut Abhan, mempertimbangkan masa pemutakhiran daftar pemilih yang panjang dengan dua pelaksanan pemilu dan pilkada.
Editor: Jaa Pradana