Dikirim oleh Rama Agusta pada
Anggota Bawaslu Puadi menjadi narasumber dalam Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023)/foto:Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perbeedaan pengaturan 'in absentia' (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemilu dan pemilihan, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI), di Jakarta, Senin (22/5/2023).

"Jadi kita (Bawaslu) itu dibatasi oleh regulasi dalam melakukan pemeriksaan," kata Puadi.

Dia mencontohkan suatu kasus, semisal ada salah satu calon peserta kepala daerah diduga melakukan dugaan pelanggaran pemilihan, namun dalam proses pemanggilan oleh Bawaslu yang bersangkutan berkali-kali tidak hadir, maka yang bersangkutan akan terdiskualifikasi dengan sendirinya tanpa harus dilakukan pemeriksaan kembali.

Namun dia menambahkan, dalam regulasi pemilu, pemeriksaan ini absentia sangat berpengaruh terhadap status si terlapor dengan dapat dijadikannya tersangka bila si terlapor diduga melakukan pidana pemilu dan tidak pernah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan ini absentia, beda penanganan Bawaslu dalam uu pemilu dan Pemilihan," tegasnya.

Untuk itu, kandidat Doktoral tersebut meminta kaum politisi muda, memanfaatkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu) jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

"Kaum muda kalau mau melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu, kita (Bawaslu) sudah punya aplikasinya, SiGapLapor," tegasnya.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Rama Agusta