Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menekankan, keterlibatan perempuan menjadi hal yang penting dalam pencegahan pelanggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, dia khawatir situasi pandemi Covid-19 akan berdampak buruk terhadap pelanggaran serta partisipasi masyarakat dalam pilkada. Angka pelanggaran akan mengalami peningkatan dan partisipasi masyarakat akan semakin berkurang.
Tak hanya berkurang penggunaan hak pilihnya, namun menurutnya, partisipasi untuk terlibat dalam pengawasan pemilihan akan menurun. Sehingga, banyak pihak mendorong untuk memikirkan kembali keputusan politik yang sudah diambil terkait pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020.
Dewi mengatakan, peran perempuan banyak hal dalam partisipasi Pilkada 2020. Misalnya ikut terlibat kegiatan sosialisasi baik kerjasama dengan Bawaslu atau secara mandiri kelembagaan melalui perguruan tinggi, ormas dan sebagainya.
“Tentunya, jika tidak memungkinkan dengan kondisi tatap muka langsung maka bisa dilakukan secara online dengan menggunakan media elektronik atau memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya dalam Diskusi Daring tentang Makna Kartini di Tengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Kota Semarang, Selasa (21/4/2020).
Dewi mengutip kata-kata RA Kartini, bahwa kemenangan yang seindah-indahnya dan sesukar-sukarnya yang boleh direbut oleh manusia adalah menundukkan diri sendiri. “Saya kira ini kata-kata yang sangat menginspirasi bahwa dalam situasi apapun perempuan harus bisa memenangkan perjuangan ini termasuk melawan pandemic covid 19,” tuturnya.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penindakan ini mengharapkan partisipasi perempuan tahapan pengawasan juga akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Mulai dari tingkat aktivitas tahapan di TPS, desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
“Dalam tahapan pelaksanaan pilkada ini ada empat hal tahapan penting yang harus melibatkan partisipasi kita semua termasuk perempuan yaitu tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, untuk memastikan kebenaran dukungan, kemudian tahapan coklit penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung,” jelasnya.
Hal yang menjadi perhatian masyarakat dalam tahapan pengawasan kampanye adalah bagaimana menghambat atau memutus perbuatan perbuatan yang masuk pada kategori kejahatan pemilihan yaitu politik uang. Menurutnya, politik uang ini bisa dicegah, asal masyarakat bisa memastikan ada ketahanan/kekuatan ekonomi yang sudah mapan terutama dikalangan perempuan.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu dengan beberapa perguruan tinggi, dan pemantau pemilu, ternyata salah satu penyebab terjadinya politik uang itu karena di daerah-daerah angka kemiskinannya tinggi dan yang menjadi sasaran utama adalah perempuan. Kemudian, tingkat pendidikan yang memadai dan ketahanan sosial yang tinggi.
“Jadi solidaritas sosial ini menjadi salah satu cara untuk menangkal terjadinya politik uang, karena ada kekuatan bersama untuk melawan politik uang,” tuturnya.
Selanjutnya, di tahapan penindakan tentu partisipasi masyarakat yang diharapkan adalah bahwa ada kesukarelawanan, dorongan yang kuat untuk bisa melaporkan terjadinya pelanggaran, termasuk dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
Editor : Jaa Pradana