Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan seluruh kegiatan penyelenggara pemilihan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) terhalang oleh anggaran.
Hal ini disampaikan Bagja dalam Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam Pemungutan Suara Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (24/3/2021). "Masalah utama adalah anggaran, apakah ada anggaran untuk kerja-kerja penyelenggaraan pemungutan/penghitungan suara ulang," tanya dia.
Bagja mengungkapkan beberapa Bawaslu daerah sudah kehabisan anggaran. Bahkan, dia menilai Bawaslu Provinsi akan sulit melakukan supervisi ke kabupaten/kota akibat keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, setiap Bawaslu di daerah harus segera membicarakan bagaimana solusi anggaran untuk pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan paska putusan MK.
"Bawaslu daerah harus segera koordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini," pinta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Selain itu, Bagja mengharapkan ada rekomendasi rapat yang membaca situasi dan kondisi politik lokal. Alasannya, ada beberapa daerah yang sudah memanas setelah pemungutan dan penghitungan suara.
"Harus diperhatikan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran nanti," katanya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 16 permohonan PSU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2020.
Editor: Jaa Pradana