Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Suasana sidang perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sembilan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2020 pada Jumat, 19 Maret 2020.

Dari sembilan putusan tersebut, enam di antaranya dikabulkan sebagian dengan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Keenam PHP kepala daerah yang diperintahkan melakukan PSU yaitu PHP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021.

Lalu, PHP Kabupaten Morowali Utara nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021, Kabupaten Nabire nomor perkara 101/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.

Selanjutnya, PHP Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 97/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Kabupaten Sekadau nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021.

Sementara dua perkara ditolak seluruhnya yaitu PHP kepala daerah Kabupaten Tojo Una- Una dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Kabupaten Konawe Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021.

Sedangkan satu kasus lainnya tidak dapat diterima, dengan nomor perkara 51/PHP.BUP-XIX/2021 dari Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan