Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan rekapitulasi hasil keputusan KPU Sabu Raijua pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020. MK pun memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Berlangganan Putusan