Malinau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam upaya meminimalisir pelanggaran di Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Malinau membentuk desa tolak politik uang. Gerakan ini diperkuat dengan deklarasi bersama Kepala Desa Setulang, seluruh ketua RT dan warga setempat.
Anggota Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) Fadliansyah mengapresiasi gerakan ini, dia bahkan berharap jika tidak digaungkan maka akan banyak tercipta calon-calon koruptor. Dia melihat aktor politik uang bisa ditekan eksistensinya saat gerakan masyarakat ini bisa terus digalakkan.
"Mereka (oknum pelaku politik uang) berpikir hal ini seperti berdagang, dipikirnya suara (masyarakat) sudah dibeli jadi tidak perlu lagi diperhatikan," tutur Fadliansyah di Desa Setulang, Malinau, Kaltara, Kamis (8/10/2020).
Dalam deklarasi ini, Fadli pun mengajak seluruh masyarakat Malinau khususnya warga Setulang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya. Dia meminta masyarakat yang menemukan praktek haram tersebut bisa langsung berani melapor kepada pengawas terdekat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Malinau Donny pun menambahkan Pilkada ini sebaiknya dimanfaatkan untuk menentukan pemimpin yang berintegritas, jujur dan adil serta jauh dari korupsi. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A angka 1 dan 2 secara tegas menjelaskan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana penjara dan denda.
"Kami berharap dengan adanya desa tolak politik uang ini masyarakat Malinau khususnya warga setulang berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya politik uang," tegas Donny.
Kegiatan deklarasi tolak politik uang ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Fadliansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimanatan Utara dan unsur pemerintahan Kabupaten Malinau, perwakilan dari Kapolres Malinau, perwakilan dari Dandim 0910 Malinau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Malinau serta Camat Kecamatan Malinau Selatan Hilir dan Kepala Desa Setulang.
Penulis: Trini (Bawaslu Provinsi Kaltara)
Editor : Reyn Gloria