Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna meningkatkan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024, Bawaslu menyusun modul penguatan kapasitas saksi peserta pemilu. Herwyn menjelaskan pembuatan modul tersebut karena belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi peserta pemilu dan pembuatan buku panduan peserta pemilu.
"Isu krusial mengenai saksi pemilu ialah belum adanya mekanisme dan pedoman pelatihan saksi pemilu," ujarnya saat diskusi kelompok terpumpun Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Modul Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu di Balikpapan, Selasa (21/02/2023).
Dalam diskusi tersebut Herwyn menjelaskan peningkatan kapasitas saksi peserta pemilu merupakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017. Amanat tersebut, kata dia, diberikan kepada Bawaslu untuk melatih saksi peserta pemilu.
"Wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam melatih saksi peserta pemilu, kita akan membuat desain dan konsep pelatihan saksi ini berdasarkan masukan dari perwakilan Partai Politik dan evaluasi di Pemilu 2019." Ujar Herwyn
Herwyn mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu bertujuan mengurangi kecurangan pada saat hari pemungutan suara.
"Pelatihan ini akan dioptimalkan kepada partai politik terutama pada saksi, agar mereka bisa saling mengawasi jika ada pelanggaran pemilu dalam TPS," ujarnya.
Fotografer: Jaka Fajar Nugraha