Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakati tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk pengawasan Pemilihan 2024. Rancangan perbawaslu tersebut berkaitan tentang pengawasan logistik, kampanye, dan dana kampanye.
Untuk perbawaslu pengawasan logistik, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan berdasarkan Pasal 83 undang-undang pemilihan, diatur bahwa pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan.
“Mencabut Perbawaslu 1 Tahun 2018 Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena sebagian besar materi muatan menyesuaikan Peraturan KPU mengenai Logistik Pemilihan,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (25/9/2024) di Jakarta.
Kemudian untuk pengawasan kampanye pemilihan, koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Puadi mengatakan perlu ada penyesuaian Pengaturan Pengawasan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dia mengatakan dibutuhkan penyederhanaan dengan mencabut 2 Perbawaslu yang mengatur mengenai pengawasan kampanye pemilihan sebelumnya.
“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan kempanye pemilihan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap proses dan tata cara pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” katanya
Terakhir, untuk pengawasan dana kampanye, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan untuk mencabut Perbawaslu 11 Tahun 2017 dan Perbawaslu 11 Tahun 2018 mengenai Pengawasan Dana Kampanye.
Editor: Hendi Purnawan
Foto: BSW