Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar meminta jajarannya di daerah harus satu persepsi dalam menuliskan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Kontitusi (MK). Dia menekankan hasil atau isi keterangan tertulis harus berdasarkan rapat pleno bersama pimpinan Bawaslu lainnya.
"Keterangan tertulis itu isinya harus disetujui melalui rapat pleno meskipun bapak ibu (kordiv hukum) yang menulis dan mempersiapkannya tetapi harus disepakati bersama pimpinan lain melalui rapat pleno," kata Fritz dalam Rapat Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Menghadapi Sidang PHP Tahun 2020 Angkatan VIII di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Maka itu, kata dia, penting untuk berkoordinasi dengan seluruh divisi yang ada guna mengumpulkan dan menginventarisir data yang dibutuhkan. Misalnya surat pencegahan, form A (laporan hasil pengawasan) yang sudah pernah diterima dan laporan yang sedang dilakukan.
"Sudah ada beberapa anggota Bawaslu di daerah yang mendapatkan peringatan atau pergantian divisi karena memberikan surat atau keterangan tertulis di MK yang tidak seuai dengan kesepakatan di pleno. Kita tidak bisa bekerja sendirian, kita membutuhkan partisipasi, komitmen dari kawan-kawan lain," ujar doktor jebolan University of New South Wales Australia itu.
Selain itu, lanjut Fritz, dalam sidang PHP di MK hanya menerima satu orang dalam persidangan. Oleh karenanya pimpinan yang nantinya mewakili saat sidang PHP di MK harus paham apa yang telah ditulis dan dapat menjawab apa yang perlu dijawab.
"Bapak ibu punya banyak tugas. Pertama, mengumpulkan data, kedua menuliskan keterangan tertulisnya, dan ketiga latihan berbicara di MK," ungkapnya.
Editor: Jaa Pradana