Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan kampanye Pilkada tahun 2020 tengah berlangsung dan pemungutan suara tinggal menghitung hari. Maka dari itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan kampanye menjadi tahapan yang krusial karena menjadi titik perkenalan antara masyarakat dan pasangan calon (paslon).
Menurutnya kampanye harus menjadi ajang menyampaikan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Lalu, tambah Abhan, kampanye juga sharusnya bisa digunakan untuk mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan, selain itu peserta pemilu/ tim kampannye memiliki tujuan yang sama untuk menarik suara rakyat.
"Tahapan kampanye menjadi penentu pada hari pemungutan suara, tapi di era pandemik kegiatan normal yang mengundang massa sudah tidak diperbolehkan," tutur Abhan dalam Webinar bersama KPK di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Dia menjelaskan model kampanye yang diperbolehkan yaitu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan APK, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial, atau media daring. Lalu jenis-jenis kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran bahan kampanye.
Di masa pandemik, dia menjelaskan terdapat aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) pasal 63 Nomor 13 Tahun 2020 yang menyebutkan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa, maka walaupun ada kegiatan tatap muka jumlahnya perlu dibatasi yaitu maksimal 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Kampanye jadi tahapan paling panjang karena dilakukan 71 hari, maka ini harus jadi perhatian bagi para paslon agar tidak melanggar protokol kesehatan saat berkampanye," ungkapnya.
Editor: Jaa Pradana