Dikirim oleh Robi Ardianto pada
#SahabatBawaslu Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar turut hadir dalam Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/2/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Agus Widyanto Nugroho berharap Bawaslu RI dapat menularkan gelar badan publik informatif yang didapatkan kepada Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota. Hal itu disampaikannya dalam Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/2/2021). 

"Diharapkan apa yang telah didapatkan dan dilakukan Bawaslu RI (gelar publik informatif) dapat ditularkan di provinsi hingga kabupaten kota," harapnya. 
 
Jangan sampai, kata dia, layanan informasi publik di pusat sudah baik tetapi di tingkat daerah tidak berjalan optimal. 
 
"Maka pelayanan publik itu harus baik dari tingkat pusat hingga ke daerah," tegasnya. 
 
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengapresiasi diseminasi atau sosialisasi Perbawaslu Nomor. 1 Tahun 2022 yang dilakukan Bawaslu, agar tata kelola layanan informasi publik di Bawaslu lebih efektif dan efisien. 
 
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang hadir dalam diseminasi tersebut berharap, sosialisasi Perbawaslu keterbukaan informasi dapat dipahami hingga tingkat daerah. 
 
"Kita ingin ada kesinambungan dalam pengelolaan PPID, maka kita mensosialisasikannya, sebab ada beberapa perubahan Perbawaslu terkait pengelolaan dan pelayanan
Informasi publik," harap Fritz.
 
Penulis: Robi Ardianto
Editor: Rama