Jakarta, Badan pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan beberapa rekomendasi terkait penguatan Undang-Undang Pemilu. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seri Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Selain itu Diskusi ini juga menjadi ajang peluncuran Buku III Rancangan Undang-Undang Pemilu Versi Masyarakat Sipil dengan tema Manajemen Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja menyampaikan beberapa poin krusial yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan. Salah satunya adalah pemenuhan standar teknis dalam fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Menurut Bagja, standar teknis yang jelas akan memastikan bahwa potensi masalah dalam pelaksanaan pemilu dapat dicegah sejak dini.
“Pemenuhan standar teknis sangat penting agar potensi pelanggaran dan sengketa pemilu bisa dicegah lebih awal,” ujar Bagja di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bagja juga menekankan pentingnya perlindungan hak memilih bagi warga negara dengan memastikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak pilih. Ia menyatakan, "Hak pilih adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara dengan cara yang sederhana dan mudah diakses oleh semua warga negara."
Selain itu, dalam hal hak untuk dipilih, Bagja menyoroti pentingnya adanya mekanisme penyelesaian masalah yang efektif, cepat, dan akuntabel bagi peserta pemilu, baik itu partai politik maupun calon kandidat.
"Dalam hal terjadi ekses atau masalah, peserta pemilu harus memiliki ruang yang jelas dan efisien untuk menyelesaikan masalah mereka dengan akuntabilitas yang tinggi," tambah Bagja.
Selanjutnya, Bagja juga menegaskan perlunya kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu dan kepatuhan terhadap putusan yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait.
"Kepastian hukum harus ada untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam akhir paparan Bagja berharap agar pemerintah dan DPR dapat melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dengan proses yang lebih baik, sehingga hasilnya dapat membawa perbaikan dalam sistem pemilu Indonesia.
"Kami berharap perubahan UU Pemilu ke depan dapat dilakukan dengan cermat dan komprehensif, dengan waktu yang masih panjang ini bisa dimanfaatkan lebih maksimal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar hasil dari perubahan UU Pemilu menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini hadir pula Ketua KPU Periode 2022-2027 Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dan juga Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Baguz Pradana