Dikirim oleh Rama Agusta pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Plt. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno berdiskusi terkait kendala Pemilu Serentak 2024 mendatang di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (21/6/2022)/ (Foto : Publikasi dan Pemberitaan RI)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Masalah teknis dan SDM Ad hoc menjadi persoalan Bawaslu jelang Pemilu Serentak 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyampaikan itu dalam diskusi yang difasilitasi Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Selasa (21/6/20222). 
 
Bagja mengungkapkan, masalah teknis yang dimaksud semisal, kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai daerah, terutama wilayah Indonesia timur. Juga ada kendala geografis di daerah terisolir. 
 
Seperti pengalamannya ketika melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu melakukan teleconference dalam hal sidang ajudikasi yang tidak berjalan lancar. "Kendala teknis seperti ini yang perlu kita pikirkan," ujar Bagja. 
 
Kemudian Bagja menambahkan, masalah SDM ad hoc. Di mana yang jadi soal, Bawaslu kesulitan melakukan rekrutmen SDM ad hoc dan kapasitas SDM ad hoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. 
 
Mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu mengungkapkan pengalaman Bawaslu dalam rekrutmen pengawas  Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mudah. Bawaslu harus melakukan bimbingan teknis kepada relawan pengawad dengan waktu terbatas. 
 
"Makanya sering ditemukan pengawas TPS melaporkan hasilnya baik-baik saja, padahal di TPS itu banyak masalah," terangnya. 
 
Sebelumnya, Plt. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno menjelaskan, tujuan pihaknya mengadakan diskusi dengan Bawaslu, bertujuan untuk mengindentifikasi capaian, hambatan, dan tantangan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. 
 
Bawaslu menurutnya, memiliki peranan yang sangat strategis untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan Undang-Undang. Karena memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran. 
 
"Kami (Bappenas) perlu masukan Bawaslu terkait efektivitas program/kegiatan dalam mencapai target/sasaran pembangunan khususnya sub-bidang politik dalam negeri, sebagaimana diamanatkanRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) 2005-2025 danRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," pungkasnya.
 
Editor : Reyn Gloria