Kabupaten Siak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati Kabupaten Siak. PSU berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS khusus 902 di RSUD Tengku Rafian Siak. TPS ini merupakan TPS tambahan dari putusan MK. Dua TPS lainnya adalah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Tenaga Ahli Bawaslu RI Iji Jaelani menuturkan, kehadiran jajaran Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan. Salah satunya terkait kesesuaian DPT dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pada TPS 092, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP-E. Sehingga pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Inilah fungsi kehadiran Bawaslu di lapangan. Kami pastikan tidak terjadi lagi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga kemungkinan untuk PSU bisa dipersempit," ungkapnya disela mengawasi pemungutan suara di TPS khusus 902 di RSUD Tengku Rafian Siak, Sabtu, (21/2/2025).
Dikatakan Iji, proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut berjalan lancar. Meskipun terdapat TPS yang tidak bisa menggelar pemungutan suara tepat waktu akibat cuaca hujan sejak pagi. Seperti di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. TPS tersebut berada di lapangan terbuka. Sehingga ketika hujan deras, area sekitar TPS terdapat genangan air. Meski membuat aktivitas pemilih sedikit terhambat, namun partisipasi pemilih di TPS sangat tinggi.
"Hal tersebut bisa diatasi oleh jajaran penyelenggara di lapangan. Mereka membuat jalan setapak dengan batu-batu. Sehingga pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Sampai proses penghitungan suara selesai, tdak menimbulkan masalah," tuturnya.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Hendi Purnawan