Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini berkasnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurahman menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan AG, Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo dan RH, Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo tersebut telah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Bima.
“Hari ini teman-teman penyidik telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus AG, Kades Mbawa kepihak Kejari Bima. Pada saat pelimpahan berkas tersebut kami dari Bawaslu Bima ikut mendampingi teman-teman penyidik,” jelas Abdurahman di Kantor Bawaslu Bima, NTB, Selasa (3/11/20).
Menurut Rahman sapaan akrabnya, dua kasus Kades tersebut berkasnya dipisah karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sehingga, untuk kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan berkas tahap I pada hari Rabu besok.
“Karena kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” urai Rahman.
Dijelaskannya, untuk ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut yakni paling lama 6 (enam) bulan penjara. “Kasus dua Kades ini menjadi pelajaran bagi Kades lainnya di Kabupaten Bima. Saya harap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para Kades lainnya. Jadi, Kades dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 khusus di Bima,” pintanya.
Penulis/foto: Humas Bawaslu Bima/Ratna
Editor: Irwan