Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada

Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini berkasnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima.

Berlangganan Berkas Kasus Tindak Pidana Pemilihan Dua Kades di Bima telah Naik ke Kejaksaan