Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini berkasnya diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima.