Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu secara aklamasi telah menetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027. Hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu dan Surat Keputusan Bawaslu.
"Rapat Pleno Anggota Bawaslu menghasilkan keputusan secara aklamasi yaitu menetapkan Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI," ujar Bagja dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Sebagaimana diketahui keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu untuk penetapan Ketua Bawaslu kata Bagja, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 92 Ayat (8). "Bunyi pasal tersebut menyebutkan Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu," terangnya.
Dalam kesempatan itu pula, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty juga menyampaikan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu terkait Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu periode 2022-2027.
"Untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Tugas Bawaslu (Pasal 93), wewenang Bawaslu (Pasal 95) dan Kewajiban Bawaslu (Pasal 96), Bawaslu menyampaikan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu tentang 'Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu," tutur Lolly.
Untuk diketahui inilah Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu periode 2022-2027' yaitu:
1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan
Koordinator Divisi : Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Wakil Koordinator Divisi : Lolly Suhenty
2. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Koordinator Divisi : Totok Hariyono
Wakil Koordinator Divisi : Puadi
3. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
Koordinator Divisi : Lolly Suhenty
Wakil Koordinator Divisi : Totok Hariyono
4. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Koordinator Divisi : Puadi
Wakil Koordinator Divisi : Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Editor : Reyn Gloria