Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) didampingi Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Harimurti Wicaksono memberikan arahan dalam Diskusi Penyusunan Kurikulum Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses di Cirebon, Jawa Barat, Senin (14/6/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja ingin ada kurikulum pelatihan bagi staf dan majelis sidang dalam penyelesaian proses sengketa pemilu. Kurikulum sangat penting agar ketika menjalankan tugasnya bisa lebih dalam menggali informasi sebelum mengambil keputusan.

"Karena kurikulum sangat penting sebagai dasar bagi komisioner dan staf dalam menghadapi sengketa proses pemilu," ujarnya dalam pembukaan Diskusi Penyusunan Kurikulum Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses di Cirebon, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).

Bagja ingin komisioner yang menjadi majelis sidang lebih aktif bertanya ketika persidangan. Sebab, dari pertanyaan yang diajukan bisa mendapatkan fakta dan informasi baru yang sangat dibutuhkan majelis dalam merumuskan putusan sidang.

"Keahlian bertanya masih kurang. Perlu digali lebih dalam. Kuasai masalah juga tidak kalah penting. Maka saya harap kurikulum bisa membenahi persoaoan tersebut," ungkap aktivis di masa reformasi itu.

Koordinator divisi penyelesaian sengketa ini menambahkan penyusunan kurikulum divisi sengketa dibantu oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat). "Kami berbagi dengan puslitbang. Norma peningkatan kapasitas dan pedoman kami yang susun. Lalu modul puslitbang yang susun," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Harimurti Wicaksono menuturkan, tujuan diskusi ini adalah untuk menyusun kurikulum penyelesaian sengketa proses, mendapatkan masukan terkait proses penyusun kurikulum penyelesaian sengketa proses dan menganalisia kebutuhan kurikulum penyelesaian sengketa proses.

"Kami harap diskusi ini akan mendapatkan konsep kurikulum peningkatan kapasitas bagi Bawaslu dan jajarannya, dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang penyelesaian sengketa yang sistematis, tepat sasaran dan tepat guna," terangnya.

Fotografer: Hendi Purnawan
Editor: Jaa Pradana