Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan mendukung terhadap perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Pilkada dan DPRD), yang langsung memicu diskursus publik, baik yang mendukung maupun yang menolak.

“Bawaslu menegaskan posisinya untuk menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Lanjut Puadi, dia mengatakan momentum ini mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu.

“Perubahan ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, seperti tingginya angka suara tidak sah dan beban berat bagi penyelenggara,” ungkap Puadi.

Diskusi yang digelar hari ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaring masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan guna membentuk proyeksi penegakan hukum pemilu yang lebih ideal ke depan. Harapannya, perubahan desain keserentakan ini juga diikuti oleh pembenahan sistem hukum pemilu secara menyeluruh.

“Kami berharap momen perubahan ini tidak hanya berhenti pada soal teknis keserentakan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan,” ungkap Puadi.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Jaka Fajar