Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja-kerja hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten dan Kota se-provinsi Riau pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 yang lalu.
Menurut Dewi, Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau mampu bekerja secara serius dalam melakukan penindakan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2020 dan terbukti Setra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau terpilih menempati urutan ke tiga se-Indonesia dalam jumlah putusan pidana pemilihan terbanyak.
"Kerja-kerja bawaslu dalam penegakkan hukum pemilihan tidak dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya dukungan dari instansi lain, yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, harapan saya, hubungan harmonis ini dapat terjaga hingga di Pemilu Nasional Tahun 2024 nanti," ujar Dewi dalam pembukaan Rapat Evaluasi Setra Gakkumdu bawaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, Selasa, (9/3/2021), di Pekanbaru, provinsi Riau.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelasakan terkait kerja-kerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2020 yang lalu, Rusdi mengatakan Bahwa terdapat pelanggran pemilihan yang dituntut dengan pidana percobaan dan telah diputus oleh pengadilan dengan dinyatakan bersalah.
Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan Sentra Gakkumdu terbaik untuk bawaslu kabupaten dan kota dalam proses penanganan pelanggaran pidana, administrasi, hukum lainnya dan etik kepada Sentra Gakkumdu kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis.
Penulis : Bawaslu Provinsi Riau
Editor : Nurisman