Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Arah baru kebijakan penanganan pelanggaran yang mengedepankan pencegahan, menjadi fokus Bawaslu jelang Pemilu Serentak 2024. Terkait itu, Anggota Bawaslu Puadi meminta arah kebijakan tersebut dapat dipahami dan dinternalisasi ke seluruh jajaran pengawas. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa, (9/8/2022).
"Ini menjadi penting, agar para pengawas pemilu juga dapat meresapi dan mengimplementasikan semangat Bawaslu dalam mewujudkan keadilan pemilu," ujar Puadi.
Puadi menegaskan, pembinaan terhadap jajaran yang bertugas melakukan penanganan pelanggaran, harus dilakukan secara periodik dan berjenjang. Termasuk, dia menambahkan, termasuk memahami substansi perubahan perbawaslu penanganan pelanggaran yang saat ini sedang dibahas.
Adapun rancangan perbawaslu yang dimaksud yakni, Rancangan Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan, Rancangan Perbawaslu Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu.
"Agar terhadap substansi perubahan perbawaslu tersebut, dapat diberikan masukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya," pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Puadi turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerahasiaan akun untuk akses SIPOL oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se DKI Jakarta.
Editor: Rama Agusta
Penulis: Sulastio