Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, pandemik covid-19 menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu/pilkada (Bawaslu dan KPU) agar memastikan hak pilih pemilih yang terpapar covid-19 bisa terakomodir. Dia mengingatkan harus dipastikan ada pelindung diri bagi penyelenggara KPU dan Pengawas TPS.
"Bagaimana dengan orang (pemilih) yang terpapar covid?. Bagaimana cara memberikan hak pilihnya? Ini harus kita (penyelenggara) perjuangkan betul agar mereka benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu ini butuh perhatian," ungkapnya saat menjadi narasumber seminar daring dengan tema Kualitas Data Pemilih Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik Covid- 19, Senin (15/6/2020) malam.
Afif menambahkan, pemutakhiran daftar pemilih (DPT) adalah tahapan yang perlu menjadi perhatian khusus dalam situasi saat ini. Menurutnya, dalam situasi normal seperti Pilkada dan pemilu sebelum covid 19 melanda Indonesia, petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) tidak semuanya bisa bekerja maksimal. Apalagi kondisi saat ini, lanjut dia, jajaran penyelenggara pilkada yang memiliki ketakutan berlebihan akan terpapar covid-19 bisa menjadi persoalan.
"Jika ketakutan yang berlebihan terjadi pada jajaran penyelenggara pemilu tentu akan menjadi persoalan," ungkapnya.
Selain itu, hak pilih bagi disabilitas juga harus diperhatikan. Afif mengingatkan, Salah satu cek poin yang dilakukan dalam pengawasan di TPS adalah terpenuhinya hak pemilih disabilitas. "Apakah mereka (disabilitas) terdaftar dalam DPT? Apakah di TPS ada akses untuk disabilitas? Ini selalu menjadi alat kerja pengawasan,"ujar Afif.
Dia menegaskan, pencegahan dan pengawasan adalah upaya menjaga kualitas, kesempurnaan menfasilitasi setiap proses tahapan, dan menciptakan keadilan pemilu bagi semua pihak.
Editor: Ranap THS