Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Abhan berdiakusi dalam diskusi daring Peran Pengawas Pemilu Ditengah Pandemi Covid 19 di Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto :Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memastikan, anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembekuan termaktub melalui surat edaran Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.

“Anggaran NPHD dibekukan. Jadi kalau ada pemda yang minta itu ingatkan agar tidak digunakan untuk kepentingan penanganan covid atau yang lain,” ucapnya dalam diskusi daring Peran Pengawas Pemilu Ditengah Pandemi Covid 19 di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Alumni Universitas Pekalongan (Unikal) ini menilai, langkah tersebut sebagai persiapan apabila tahapan pilkada yang sempat di tunda jadi dimulai kembali tahapanya pada Juni 2020 dan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Dikatakan Abhan, apabila kondisi tahapan dilaksanakan kembali sementara kondisi Covid 19 belum selesai, maka diperkirakan akan membuat kebutuhan anggaran pilkada bisa membengkak. Karena terdapat beberapa kebutuhan yang tidak dicantumkan dalam anggaran Pilkada Serentak 2020. Seperti kebutuhan alat protokol kesehatan.

“Tidak ada anggaran untuk masker, hand sanitizer dan sarung tangan dalam NPHD untuk jajajaran adhoc saat melaksanakam tugas dilapangan," ujarnya.

Perlu diketahui, surat Kemendagri sebagai tindaklanjut RDP antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020.

Editor : Jaa Pradana