Ditulis oleh Hendi Poernawan pada Selasa, 30 Januari 2024 - 19:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan dalam tahapan kampanye terdapat kerawanan yang dijadikan fokus pengawasan Bawaslu, di antaranya kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya, melibatkan pihak yang dilarang dalam kegiatan, dan potensi penyalahgunaan sumber
Ditulis oleh Hendi Poernawan pada Selasa, 19 Desember 2023 - 18:52 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 8 Februari 2023 - 09:12 WIB
Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melakukan upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 19 Januari 2023 - 19:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan strategi Bawaslu dalam upaya pencegahan praktik politik uang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Bagja juga menjelaskan modus operandi praktik politik uang yang harus diwaspadai masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Kamis, 8 April 2021 - 16:06 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-13 Bawaslu, sejumlah pimpinan lembaga negara mendoakan serta mengharapkan kerja sama dengan Bawaslu semakin menguat.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Kamis, 13 Februari 2020 - 19:48 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menguatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan demi meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada Serentak 2020.