• English
  • Bahasa Indonesia

Khawatir KBG Masih Terjadi di Pemilihan 2024, Lolly: Laporkan ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan kekerasan berbasis gender (KBG) masih terjadi di Pemilu 2024 dan menyasar calon legislatif (caleg) perempuan. Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyebutkan caleg perempuan yang berusaha melapor ke pengurus partai politiknya justru menganggap hal tersebut adalah hal biasa. Dia mengkhawatirkan hal ini akan dinormaliasasi dan masih akan terjadi di Pemilihan 2024. 
 
“Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi,” ungkap Mike dalam Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. 
 
Menanggapi hal tesebut, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, kasus tersebut dapat ditindak bawaslu melalui dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya. Dia menjabarkan, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 
 
Namun demikian, Lolly menyebutkan seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini. “Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” ungkapnya. 
 
Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial, bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga. Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.
 
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan. Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui. 
 
“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan,” jelasnya. 
 
Pelaporan melalui temuan dikatakan Lolly sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya. “Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” katanya. 
 
Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu akan ditelusuri. “Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tuntasnya. 
 
Editor: Reyn Gloria Manulife
Foto: BSW
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu