• English
  • Bahasa Indonesia

PSU di Lapas Boalemo, Puadi Tegaskan Jangan Hilangkan Hak Narapidana

Anggota Bawaslu Puadi beserta Deputi Teknis La Bayoni di sela-sela pengawasan PSU di Lapas Kelas II B Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).

Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan untuk tidak menghilangkan hak Narapidana (Napi) untuk memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dia mengatakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selain dapat pembinaan, napi juga tetap mendapatkan hak untuk memilih calon pemimpin.

“Di dalam Lapas pun napi tetap medapatkan hak memilih pemimpinnya, jangan hilangkan hak mereka dalam PSU,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi di sela-sela pengawasan PSU di Lapas Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).

Dalam memastikan hak suara warga negara dalam memilih, Puadi menyatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat. Hal ini bertujuan agar hak konstitusional warga negara terjaga.

“Ruang warga negara Indonesia yang punya hak memilih harus dipastikan dalam proses demokrasinya khususnya di PSU, apa yang menjadi haknya kami (Bawaslu) harus mengawal dan dilakukan pengawasan melekat,” ungkap Puadi

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan Bawaslu memastikan ketaatan waktu dari proses PSU, dari pemungutan hingga rekap tidak lebih dari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu memastikan PSU ini berjalan sesuai dengan waktu yang diberikan MK yaitu 46 hari dari putusan, dari pemungutan suara hingga rekap suara,” ungkap Puadi.

Editor : Reyn Gloria
Foto : Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu