• English
  • Bahasa Indonesia

Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Dapat Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat malam, (18/11/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengimbau kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk bersiap mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu jika ada proses yang janggal dalam verifikasi, pasca penetapan pada 14 Desember 2022 mendatang.

"Saya harap ketika ada SK atau berita acara dari KPU maka bisa segera ajukan permohonan ke Bawaslu. Sebab partai poltik (parpol) hanya punya waktu tiga hari," katanya saat membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Jakarta, Jumat malam, (18/11/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut meminta parpol untuk menggunakan waktu dengan baik saat mediasi. Kesemparan tersebut menurutnya bisa meminimalisir persoalan lanjut ke tahap sidang ajudikasi sengketa proses pemilu.

"Komunikasi antara penyelenggara dengan calon peserta harus baik. Bawaslu akan bantu menemukan solusi yang terbaik. Jika memungkinkan masalah bisa terpecahkan saat mediasi," tuturnya.

Mantan jurnalis ini juga mengimbau kepada jajaran Bawaslu untuk berani menolak ajakan dari parpol untuk melakukan pertemuan di luar kantor, sebaiknya pertemuan dengan parpol dilakukan di kantor Bawaslu. Dia mengingatkan untuk menghindari hal-hal yang bisa berimbas terhadap integritas penyelenggara pemilu.

"Kami tidak bisa bertemu di luar kantor. Ini masa krusial. Jangan ada stigma bahwa penyelanggara pemilu tidak mandiri dan melakukan tindakan atau ucapan yang melanggar aturan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono menuturkan forum sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu kepada partai politik, yang merupakan calon Pemohon sengketa proses pemilu; menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu dari pemangku kepentingan sengketa proses pemilu.

"Lalu membina koordinasi antara lembaga penyelenggara dengan peserta pemilu dalam rangka mengoptimalkan keterlibatan publik dalam pencegahan dan penindakan sengketa proses pemilu," tuturnya.

Editor: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu