• English
  • Bahasa Indonesia

Herwyn: SiGapLapor Perpendek Jarak, Waktu, dan Permudah Pengecekan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kedua dari kiri) saat memberikan arahan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (1/11/2022) malam/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) memperpendek jarak dan waktu bagi pelapor sekaligus koordinasi Bawaslu RI (pusat) dengan Bawaslu daerah. Selain itu, pelapor dugaan pelanggaran pemilu dapat mudah melakukan pengecekan sejauh mana proses penanganan yang dilakukan Bawaslu.

Menurutnya dengan adanya aplikasi SigaLapor, maka pelapor dapat membuat laporan dugaan pelanggaran hanya dengan aplikasi itu. Selain itu, kata Herwyn, kehadiran aplikasi tersebut memudahkan Bawaslu pusat untuk mengecek, sudah sejauh mana proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu daerah.

"SiGapLapor ini memudahkan tugas-tugas kita bersama. Aplikasi ini akan memudahkan kita (Bawaslu) untuk pengecekan sudah sampai sejauh mana penanganan pelanggaran dilakukan," katanya saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (1/11/2022) malam.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar maksimal dalam bekerja, khususnya jika terdapat laporan atau permohonan dugaan pelanggaran pemilu. "Kalau kita bekerja secara maksimal, maka dia (pelapor) akan mengetahui sudah sampai sejauh mana tugas-tugas dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Herwyn meminta tim teknis untuk mempersiapkan infrastruktur dari SiGapLapor ini demi menjaga kualitas penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu semakin baik.

"Jangan sampai ada masalah di infrastruktur atau persoalan jaringan internet itu terjadi," harapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni menjelaskan kesiapan SiGapLapor sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022, Bawaslu diberikan waktu selama enam bulan untuk menyiapkan penggunaan SiGapLapor.

"Waktu enam bulan akan dimanfaatakan untuk memenuhi ketersedian penujang SiGapLapor serta sosialisasi kepada masyarakat tentang SiGapLapor," ujarnya.

Editor: Ranap Tumpal H
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu