Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penjelasan penyebab tingginya angka tidak sah yang mencapai 12 persen untuk pemilihan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Hongkong.
"Mohon bisa dijelaskan terkait perolehan suara tidak sah di DPR, kenapa sampai surat suara yang tidak sah tinggi dari perhitungan kami jumlahnya mencapai 12 persen," tanya Abhan saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 di Gedung Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, surat suara sah di Hongkong sebanyak 40.179 suara, sedangkan surat suara tidak sah mencapai 5.586 surat suara dengan total suara 45.765.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)Â Hongkong Kris Suganda menjelaskan, tingginya jumlah surat suara DPR RI yang tidak sah karena tidak dicoblos pemilih saat di TPS.
"Khusus untuk pemilu legislatif pada saat penghitungan surat suara di TPS banyak yang tidak dicoblos. Melalui pos juga banyak ditemukan surat suara yang disobek kolom pesertanya, itu yang dikirim ke kami," jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Kris, merupakan respon dari pemilih yang berasal dari provinsi berbeda, namun saat pemilu diberikan caleg yang berasal dari dapil DKI 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
"Kami melihatnya karena respon dari pemilih yang berasal dari Jatim (Jawa Timur) dan Jateng (Jawa Tengah), tetapi memilihnya untuk dapil Jakarta," ujarnya.
Editor: Ranap Tumpal HS